Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 19, No 1 (2022): LEX JURNALICA

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (Antara Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja)




Article Info

Publish Date
20 May 2022

Abstract

ABSTRACT Law Number 13 of 2003 concerning Manpower (UUK) states that a Work Agreement is an agreement between a worker or laborer and an entrepreneur or employer that contains the working conditions, rights and obligations of the parties. As a law whose purpose is to provide protection to workers in realizing the welfare of workers and their families, Law Number 13 of 2003 concerning Manpower provides guidance on employment agreements. The definition of a work agreement is regulated in article 52 of the Manpower Act. Juridically the position between Employers and Workers is equal and balanced, but socially and economically the position of Employers is stronger than that of Workers. In this regard, in order to balance the role of the parties, the Government's role is needed so that there is no exploitation of Employers against Workers. The Job Creation Law No. 11 of 2020 has changed several provisions regarding a Specific Time Work Agreement (PKWT). The author analyzes the differences (changes) in the provisions regarding PKWT between Law No. 13 of 2003 concerning Manpower and Law No. 11 of 2020 concerning the Law on Job Creation.Keywords: Certain Time Work Agreements, Work Copyright Law (Law No.11 of 2020), Employment. ABSTRAKUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) disebutkan bahwa Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pe mberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiiban para pihak. Sebagai suatu Undang-undang yang tujuannya memberikan perlindungan kepada Pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan Pekerja dan keluarga, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan panduan mengenai Perjanjian Kerja. Pengertian perjanjian Kerja diatur dalam pasal 52 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Secara yuridis  kedudukan antara Pengusaha dan Pekerja adalah sama dan seimbang, tetapi secara sosial dan ekonomi kedudukan Pengusaha lebih kuat dibandingkan dengan Pekerja. Berkenaan  dengan hal tersebut maka dalam rangka keseimbangan para pihak peranan Pemerintah diperlukan agar tidak terjadi eksploitasi Pengusaha terhadap Pekerja. Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 telah merubah beberapa ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).  Penulis  menganalisis perbedaan (perubahan)  ketentuan tentang PKWT antara Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 TEntang  UU Cipta Kerja.Kata Kunci : Perjanjiaan Kerja Waktu Tertentu, UU Cipta Kerja (UU No.11 Tahun 2020), Ketenagakerjaan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...