AbstrakPergerakan start up di Indonesia terus mengalami perkembangan yang pesat. Jenis start up dibedakan menjadi dua, yaitu E-commerce dan Financial Technology (FinTech). E-commerce merupakan perusahaan yang menyediakan platform jual beli online, sementara istilah FinTech lebih berpusat pada perusahaan yang melakukan inovasi di bidang jasa keuangan dengan sentuhan teknologi modern. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai Bagaimana perkembangan FinTech di Indonesia ? dan Bagaimana hubungan hukum dan perlindungan hukum Fintech di Indonesia ? Kesimpulan awal yang di dapatkan adalah Hubungan hukum yang ada diantara jenis-jenis FinTech tersebut beraneka ragam. Ada FinTech yang hanya sebatas mempertemukan, ada pula yang berperan langsung dalam transaksi tersebut.Kata kunci: Hukum, digitalisasi, fintech
Copyrights © 2022