Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 19, No 1 (2022): LEX JURNALICA

EFEKTIVITAS OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MENGAWASI PERMASALAHAN PRAKTIK PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI INDONESIA




Article Info

Publish Date
20 May 2022

Abstract

Salah satu bentuk dari Fintech di Indonesia adalah sistem yang dapat mempertemukan antara peminjam (debitur) dan pemberi pinjaman (kreditur). Sistem ini disebut sebagai Peer to peer lending (P2P lending) dalam konteks pinjaman online (pinjol). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang melakukan pengawasan dalam sektor keuangan secara das sein cenderung lemah yang ditandai dengan menjamurnya pinjol ilegal. Oleh karena itu, perlu diteliti bagaimana sebenarnya efektivitas OJK dalam melakukan pengawasan terhadap pinjol ilegal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan melalui pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa fungsi OJK saat ini dalam mengawasi operasional pinjol di Indonesia perlu perbaikan dalam aspek regulasi. Maka dari itu, OJK layaknya diberikan dukungan dari segi regulasi untuk menindak secara tegas terhadap keberadaan pinjol ilegal dan salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam regulasi tersebut, OJK dapat diberikan kewenangan yang setara untuk menindak pinjol ilegal dan tidak serta merta hanya menyerahkan laporan sepenuhnya kepada kepolisian.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...