Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 18, No 3 (2021): LEX JURNALICA

PERBEDAAN PERTIMBANGAN HAKIM DAN KPU DALAM PENETAPAN SUARA PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT




Article Info

Publish Date
20 Dec 2021

Abstract

Pengaturan Pengantian antar waktu diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan amanah dari konstititusi yang menjelaskan penggantian calon terpilih anggota DPR bisa dilakukan karena beberapa alasan. Pengaturan tersebut diatur dalam Pasal 426 (1) . KPU menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2019, yang mengatur mengenai caleg yang berhalangan tetap dibatalkan statusnya sebagai peserta Pemilu. Salah satu yang disebut berhalangan tetap ialah calon legislatif yang meninggal, Pengaturan Pergantian Antar Waktu dalam Putusan Mahkamah Agung No 57 P/Hum/2019 menyatakan bahwa penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia kewenangan di serahkan kepada pantai politik, maka memiliki kewenangan memilih calon legislatif yang di nilai terbaik untuk menggantikan calon tersebut. Putusan ini menimbulkan polemik hukum dikarenakan pengisian kursi legislatif harus di lakukan berdasarkan demokrasi. PAW merupakan kelanjutan dari fungsi demokrasi, maka KPU tetap berpegangan pada Undang undang pemilihan umum, hal ini dikarenakan menurut Undang Undang No 12 Tahun Tahun 2011 Tentang Hierarki Perundang Undangan meletakan undang undang di bawah UUD NRI 1945 sehingga mengangap bahwa Putusan MA kedudukannya di bawah undang undang. Masalah ini dapat mereduksi wibawa MA mengingat putusan MA atas suatu hal diabaikan oleh lembaga yang meminta atau pihak lain yang dirugikan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...