Keadaan pandemi Covid-19 menyebabkan pembatasan aktivitas manusia dan menciptakan kebiasaan baru. Kebiasaan baru tersebut seperti optimalisasi pelaksanaan kegiatan secara online di berbagai sektor. Sektor hukum terkena imbasnya seperti pada kegiatan notaris yang berdasarkan ketentuan yang ada harus hadir secara fisik maupun untuk tanda tangannya pada setiap akta terkhusus akta partij, sebab motaris tidak termasuk sektor esensial dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama masa pandemic covid-19. Terdapat kekhawatiran terkait kekuatan pembuktian dari akta partij yang dibacakan dan ditandatangani secara elektronik tersebut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Perlu dilakukan integrasi tanda tangan dan pembacaan secara elektronik untuk tetap menjaga kepastian hukum dalam sektor keperdataan di masa pandemi covid-19 yang serba dibatasi kehadiran fisik saat ini. Tulisan ini menggunakan pendekatan normatif dengan teknik analisis menggunakan analisis hermeneutik dan metode interpretasi. Penulis menemukan bahwa Belum ada Pengaturan mengenai kewenangan pembuatan akta secara elektronik melalui video konfrens dan fungsi barcode pada akta notaris.Kata Kunci: Covid 19, Akta Partij, Elektronik
Copyrights © 2021