AbstractMore working minors have more expectations including; His school was abandoned and motivated to make money. In such cases, child labor is considered dangerous and prohibited because the child as the next generation of family and nation. But a child who has puberty who already has mental maturity is allowed to do a job because it can be considered an educational age. So it is important to ask why the understanding of parents and the protection of child labor in the perspective of Islamic law? To strengthen the analysis through various literature studies supported from various sources that have the depth of theory from related experts.Keywords: Child Labor, Children's Rights, Maslahah DharuriyahAbstrakAnak di bawah umur yang bekerja lebih banyak mendatangkan kemadharatan diantaranya sekolahnya terbengkalai dan motivasi mencari uang. Pada kasus tersebut, pekerja anak dianggap berbahaya dan dilarang karena anak sebagai generasi penerus keluarga dan bangsa. Namun seorang anak yang sudah pubertas, sudah memiliki kematangan mental diperbolehkan melakukan suatu pekerjaan karena dapat dianggap sebagai usia pendidikan. Maka hal ini menjadi penting untuk ditanyakan mengapa pemahaman orang tua dan perlindungan pekerja anak dalam perspektif hukum Islam? Untuk memperkuat analisis melalui berbagai studi kepustakaan yang didukung dari berbagai sumber yang memiliki kedalaman teori dari para ahli yang terkait.Kata kunci : Pekerja Anak, Hak Anak, Maslahah Dharuriyah
Copyrights © 2021