AbstrakPemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 yang dibacakan pada 23 Januari 2014 merupakan gagasan pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada pemilu 2019. Adapun hasil pembahasan, yaitu: pertama, Kedudukan pemilu serentak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 167 ayat (3) untuk menidaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 tentang pemilu serentak ialah: Penyelenggaraan Pemilihan Presiden haruslah dikaitkan dengan rancang bangun sistem pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu sistem pemerintahan presidensial, dari sisi original intent dan penafsiran sistematik, dan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg secara serentak akan lebih efisien. Kata Kunci : Kedudukan, Pemilu Serentak, Mahkamah Konstitusi
Copyrights © 2021