Pangan merupakan kebutuhan dasar yang paling dibutuhkan setiap hari oleh manusia. Peredaran produk makanan dan minuman yang mudah ditemukan di pasaran, sangat memungkinkan beredarnya pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan yang seharusnya memperhatikan keamanan, mutu, maupun gizi. Produk pangan yang beredar menjadi tanggung jawab orang yang memproduksi dan yang mengedarkan, terutama jika pada penggunaan atau konsumsinya terjadi kerugian kesehatan maupun kematian seseorang yang mengonsumsi produk tersebut. Tujuan pengawasan pada produk pangan sebelum diedarkan adalah untuk menjamin keamanan, manfaat, serta mutu pada produk sebelum produk tersebut dikonsumsi. Terhadap sistem sampling dan uji laboratorium masih terdapat beberapa kelemahan yaitu dengan jumlah produksi yang banyak tidak memungkinkan untuk mengawasi semua produk-produk pangan dan pelaku usahanya. Undang-Undang Perlindungan Konsumen diperkuat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah tentang keamanan pangan, label serta iklan pangan, maupun Peraturan Pemerintah tentang mutu, gizi serta ketahanan pangan menjadi langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada produsen dan terutama kepada konsumen terkait keamanan serta mutu pangan. Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan hukum yang sudah diberikan sebelum terjadinya sengketa sementara perlindungan hukum represif yang bertujuan untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau pelanggaran saat sudah terjadinya sengketa.Kata Kunci: Pangan, Keamanan dan Mutu Pangan, Perlindungan Hukum Konsumen.
Copyrights © 2021