Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 18, No 2 (2021): LEX JURNALICA

Hak Imunitas Advokat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi




Article Info

Publish Date
27 Sep 2021

Abstract

Tujuan dari Penelitian ini memahami hak imunitas advokat setelah keluarnya putusan mahkamah konstitusi dan menganalisis hak imunitas advokat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.26/PUU-XI/2013 . Penelitian hukum dengan judul  hak imunitas advokat setelah putusan mahkamah konstitusi ini merupakan penelitian hukum normatif (normative research) , yaitu Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, kemudian penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Cara atau alat pengumpulan data menggunakan metode dokumen serta dapat menunjang dan sebagai peninjau bahan kepustakaan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak imunitas advokat dalam pasal 16 Undang-undanga Nomor 18 Tahun 2003, tentang advokat tidak akan terlepas dari alasan  yuridis, sebelum keluarnya undang undang advokat, keberadaan advokat sering di dihadapkan dengan pelanggaran hukum  saat menjalankan kuasa,disebabkan undang undang tidak memberikan perlindungan hukum kepada advokat yang sedang menjalankan profesinya, namun setelah keluarnya undang undang advokat Nomor 18 Tahun 2003 pasal 16 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Hak imunitas Advokat eksistensinya di perluas di luar pengadilan pada saat menjalankan kuasa telah diberikan hak imunitas atau kekebalan hukum kepada advokat yang sedang menjalankan propesinya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...