ABSTRAKProblematika rumah tangga pada masa sekarang tentunya lebih besar dibanding rumah tangga pada era di masa masa lalu. Perubahan perilaku masyarakat sebagai akibat perubahan standar kemapanan akibat perkembangan perekonomian negara yang cenderung membuat masyarakat lebih bertindak konsumtif daripada masyarakat di era masa lalu , mengakibatkan semakin mudahnya bagi pasangan suami istri untuk memutuskan berpisah atau bercerai dengan berbagai sebab.. Kasus perceraian menjadi hal yang biasa terdengar di berbagai media ataupun di berbagai lingkungan masyarakat, sehingga secara langsung ataupun tidak langsung akan mendorong pasangan lain mengambil keputusan serupa untuk memecahkan permasalahan di dalam internal rumah tangganya masing-masing. Begitupun dengan lembaga pengadilan termasuk pada pengadilan agama sebagai pengadilan yang salah satu kewenangannya untuk mengadili kasus-kasus perceraian bagi pasangan yang beragama muslim, menjadi begitu aktif sehari-hari dalam melayani berbagai macam perkara kasus perceraian. Namun terkadang terjadi anomali terhadap putusan cerai yang dipandang dari sudut agama Islam dengan putusan cerai atau pembatalan gugatan cerai sebagai akibat dari putusan hakim . Kata kunci : pengadilan, cerai , putusan
Copyrights © 2021