Permasalahan mengenai ganti rugi atas pembatalan penerbangan di masa pandemi harus menjadi perhatian pemerintah sebagai pembuat kebijakan serta maskapai penerbangan sebagai pihak yang bertanggung jawab menurut peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional yang menyangkut transportasi udara, salah satunya UU Penerbangan dan UU Perlindungan Konsumen. Covid-19 dan kebijakan lockdown atau PSBB yang dikategorikan sebagai force majeure menyebabkan permasalahan menyangkut bentuk ganti rugi tunai yang diganti dengan voucher serta prosedur pengembalian yang dinilai berkali-kali lipat lebih lama bahkan terancam tidak diberikan ganti rugi. Oleh karena itu, penulis menganalisis untuk mengetahui faktor munculnya permasalahan tersebut dan bagaimana seharusnya bentuk tanggung jawab maskapai dan perlindungan konsumen ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Penulis menemukan bahwa situasi force majeure sejatinya tidak dapat membatalkan tanggung jawab dalam memberikan ganti rugi kepada penumpang karena selama pemberian ganti rugi dapat dilakukan pada masa pandemi, salah satunya dengan cara transfer melalui bank dan apabila perjanjian diadakan setelah adanya kebijakan lockdown atau PSBB, maka force majeure tidak berlaku. Selain itu, terjadinya lonjakan signifikan dalam satu waktu terhadap permintaan pembatalan serta disusulnya kebijakan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 yang menghapus kebijakan refund tunai, ternyata menjadi salah satu faktor meningkatnya angka pengaduan konsumen terhadap permasalahan ganti rugi dan telah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2021