Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 17, No 3 (2020): Lex Jurnalica

PERJANJIAN PENDAHULUAN ATAS JUAL BELI SAHAM YANG MERUPAKAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN




Article Info

Publish Date
27 Jan 2021

Abstract

AbstrakPenelitian ini dilatar belakangi dalam hal Suami membuat pernjanjian pendahuluan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak lain yang mengatur tentang harta bersama yang berupa saham dalam perseroan tanpa mendapat persetujuan dari istrinya selaku pasangan sah dalam Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang Kedudukan Perjanjian Pendahuluan atau MoU dalam Hukum Perjanjian menurut KUHPerdata dan apakah Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Saham yang merupakan harta Bersama ditinjau dari peralihan hak atas saham memerlukan persetujuan pasangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dan Metode Pengumpulan Data yaitu Bahan hukum primer, Sekunder dan Tersier. Dalam penelitian ini, penulis berupaya untuk mengkaji pengaturan tentang perjanjian pendahuluan dalam hukum perjanjian di Indonesia. Adapun kesimpulannya bahwa Pengaturan Perjanjian Pendahuluan atau MoU dalam hukum positif di Indonesia, tidak di atur secara rinci. Namun, jika memperhatikan pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian dan pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, maka kedudukan Perjanjian Pendahuluan atau MoU dalam KUHPerdata adalah Agreement is Agreement. Perjanjian pendahuluan dalam Jual Beli Saham tidak melahirkan peralihan hak atas saham, akan tetapi merupakan perjanjian yang menimbulkan perikatan, sehingga perlu diperhatikan tentang kewenangan menandatangani perjanjian tersebut. Saran dari penulis yaitu pemerintah perlu mempertegas aturan peralihan saham terkait harta bersama untuk tidak memperkenankan perjanjian pendahuluan jual beli dilakukan sendiri oleh salah satu pihak dan perlunya peranan Notaris untuk tidak bersedia membuat perjanjian pendahuluan jual beli saham yang hanya ditandatangani salah satu pihak guna mencegah terjadinya sengketa harta bersama dikemudian hari.Kata Kunci: Harta Perkawinan, jual beli saham, MoU, perjanjian pendahuluan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...