Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 17, No 3 (2020): Lex Jurnalica

POLEMIK PEMBATASAN MASA JABATAN UNTUK JABATAN PUBLIK DI INDONESIA TERKAIT DENGAN DEMOKRASI DAN PANCASILA




Article Info

Publish Date
27 Jan 2021

Abstract

AbstrakPembatasan masa jabatan publik di Indonesia pada awalnya berbeda-beda untuk jabatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada saat Indonesia merdeka tahun 1945,UUD 1945 hanya membatasi apabila masa jabatan seorang presiden dan wakil presiden itu adalah 5 tahun dan dapat dipilih Kembali apabila dikehendaki rakyat. Setelah era reformasi terdapat perubahan bahwa Presiden dan Wakil Presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk maksimal satu periode lagi. Begitu pula untuk masa jabatan Kepala Daerah baik Gubernur, ataupun Bupati/ Walikota yang masa jabatannya hanya dibatasi selama 2 periode saja. Pembatasan 2 periode masa jabatan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dan kerancuan di masyarakat serta memberikan peluang terhadap multi tafsir nya pemahaman terhadap pembatasan 2 periode tersebut. Pembatasan jabatan berdasarkan maksimal 2 periode untuk jabatan jabatan politik publik perlu adanya suatu penjelasan jabatan terkait boleh tidaknya seseorang menjadi kepala daerah di jabatan yang sama di wilayah lain apabila sudah menjabat 2 periode , atau apabila seorang Wakil Presiden di periode yang tidak berturutan periodisasi nya dengan berbeda presiden, namun dicalonkan kembali menjadi Wakil Presiden di periode berjalan. Hal ini harus ditemukan kata sepakat oleh pengambil keputusan baik di Lembaga Yudikatif , Legislatif dan EksekutifKata kunci : periode, publik, pembatasan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...