AbstrakPencatatan kelahiran adalah hak setiap warga negara yang paling dasar yang diberikan Negara agar orang tersebut memiliki eksistensi yang legal . Tapi kenyataannya masih ada anak-anak yang belum mempunyai akta kelahiran. Tujuan penelitian ini mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum bagi anak Panti Asuhan, kendala pembuatan akta kelahiran dan cara mengatasi kendala tersebut dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hukum.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian diskriptif analisis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan dalam memperoleh akta kelahiran. Penelitian ini dilakukan secara dua tahap yaitu: Kepustakaan (library research) dan Lapangan (field research). Penriakan kesimpulan hasil penelitian menggunakan metode yuridis normatif kualitatif.Penelitian ini menunjukkan: pertama, Peraturan perundang-undangan yang ada tentang akta kelahiran banyak yang belum diketahui oleh pengurus panti sehingga mereka tidak tahu cara pengurusan pembuatan akta kelahiran dan belum ada Program percepatan kepemilikan akta kelahiran seperti jemput bola yang khusus untuk anak Panti. kedua, adanya Kendala dalam membuat akta kelahiran pada anak panti yang tinggal di panti asuhan di Kota Tangerang yang tak diketahui keberadaan orang tuanya dan tidak adanya syarat untuk pembuatan Akta Kelahiran seperti KK, KTP, Surat Keterangan Lahir dan buku nikah. ketiga cara mengatasi kendala ini seperti KK dengan memasukkan/ menambahkan pada anngota keluarga dalam KK pengurus/penanggung jawab panti, KTP memakai KTP Penanggung Jawab Panti, dan yang tidak punya surat keterangan lahir dengan membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atas kebenaran data, dan begitu juga dengan anak temuan terkendala dalam mengurus akta kelahiran karena tidak mempunyai BAP dari kepolisian karena sebahagian Polisi tidak mau mengeluarkan BAP solusinya dengan melaporkan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum & Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk persyaratan lain mempergunakan SPTJM dari pengurus Panti Asuhan.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Akta Kelahiran, Panti Asuhan
Copyrights © 2020