Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 17, No 3 (2020): Lex Jurnalica

PERLINDUNGAN KEPADA PENGGUNA JASA BANDAR UDARA TERHADAP PELAYANAN RUANG TUNGGU YANG DIBERIKAN PENGELOLA BANDAR UDARA (Studi pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandar Udara Halim Perdanakusuma)




Article Info

Publish Date
27 Jan 2021

Abstract

ABSTRAK Dalam perkembangannya, Pelayanan yang diberikan oleh pihak pengelola Bandar Udara harus seiring dengan konsep pelayanan publik yang dilandaskan pada tuntutan pengguna jasa yang semakin meluas, sehingga diperlukan tanggung jawab dari pihak pengelola sebagai perlindungan bagi pengguna jasa Bandar Udara. Berdasarkan latar belakang penelitian diatas penulis mendapat gagasan atau ide untuk melakukan penulisan yang mengangkat judul “ Perlindungan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara Terhadap Pelayanan Ruang Tunggu Yang Diberikan Pengelola Bandar Udara Ditinjau Dari UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. Penelitian ini menggunakan metode penulisan hukum dengan pengumpulan data yang berkaitan dengan permasalahan kemudian dianalisa terhadap masalah tersebut. Metode pendekatannya adalah penelitian empiris yang dilakukan dengan data primer berupa studi kepustakaan, observasi lapangan dan wawancara, data analisis menggunakan data kualitatif. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa dalam pemberian pelayanan jasa di ruang tunggu harus sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan pengguna jasa dan pelayanan publik. Apabila terjadi sengketa terhadap buruknya pelayanan ruang tunggu, pihak pengelola dapat bertanggung jawab menyelesaikan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sehingga pengguna jasa merasa tidak kecewa atas pelayanan yang diberikan..Kata Kunci: Perlindungan; Pengguna Jasa; Ruang Tunggu Bandar Udara; Pengelola Bandar Udara

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...