Pembangunan tenaga kerja bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Namun dengan adanya fenomena Pandemi Covid-19 ini menimbulkan beberapa permasalahan di bidang ketenagakerjaan. Permasalahan tersebut yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu bagaimana dampak yang ditimbulkan dari Covid-19 terhadap pekerja (buruh harian/borongan) dan bagaimana para pekerja (buruh harian/borongan) mendapatkan hak akan K3(Kesehatan dan Keselamatan Kerja) selama masa Pandemi Covid-19. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja/buruh tetap mendapat hak atas K3 serta akibat yang ditimbulkan oleh Pandemi Covid-19, bentuk K3 nya adalah buruh bekerja dari rumah atau Work Form Home (WFH).
Copyrights © 2020