Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 17, No 3 (2020): Lex Jurnalica

PENYELESAIAN SENGKETA PENETAPAN GANTI RUGI TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALUR KERETA CEPAT JAKARTA BANDUNG DI KABUPATEN KARAWANG




Article Info

Publish Date
27 Jan 2021

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa penetapan ganti rugi dalam pengadaan tanah di Kabupaten Karawang untuk pembangunan jalur kereta cepat Jakarta Bandung dan bagaimana penyelesaian perkara tanah sisa yang terkena dampak pembebasan lahan dalam pengadaan tanah di Kabupaten Karawang untuk pembangunan jalur kereta cepat Jakarta Bandung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian pengadaan tanah untuk pembangunan jalur kereta cepat Jakarta Bandung terjadi masalah terutama berkaitan dengan penetapan ganti rugi, dimana seharusnya dilakukan dengan memperhatikan lokasi obyek tanah yang akan dibebaskan, harga pasaran, sehingga memenuhi rasa keadilan terutama bagi pemilik obyek tanah yaitu PT. Karawang Cipta Persada. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan pemegang hak atas tanah PT. Karawang Cipta Persada mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang (Putusan PN Karawang Nomor 37/Pdt.G/2018/PNKwg, tertanggal 26 Juni 2018) dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Putusan MA Nomor 473.K/Pdt/2019, tanggal 21 Februari 2019) mengenai nilai ganti kerugian dan tanah sisa yang terkena dampak pembebasan lahan dalam pengadaan tanah. Kedua putusan Pengadilan tersebut bersifat memaksa dan mengabaikan rasa keadilan PT. Karawang Cipta Persada selaku pemegang hak atas tanah untuk menerima nilai ganti kerugian. Putusan pengadilan Negeri Karawang dan Putusan Mahkamah Agung dihubungkan dengan pasal 35 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 dan pasal 67 Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012, PT. Karawang Cipta Persada tidak mendapat perlindungan hukum terhadap hak pemegang atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, dimana tidak mendapatkan ganti kerugian yang layak dan adil.Kata kunci : ganti kerugian, kepentingan umum

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...