Penegakan hukum terhadap KDRT yang dilakukan oleh pihak istri harus menjadi perhatian bagi pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT merupakan salah satu produk hukum yang mengatur tentang permasalahan ini. Namun dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT ini lebih banyak mengacu pada perlindungan hukum akan hak istri dalam penyelesaian KDRT. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pihak istri terhadap suami. Metode penelitian hukum yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian studi kepustakaan dan metode penelitian empiris, yang diperoleh secara langsung dari lokasi penelitian melalui teknik wawancara yang dilakukan di kantor Polres Jakarta Barat dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum yang dituangkan ke dalam produk Undang-Undang yang bertujuan untuk menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap suami masih terdapat kelemahan, seperti isi pasal yang kebanyakan mengutamakan hak istri dalam penyelesaian KDRT, dan tidak adanya perlindungan hukum yang pasti terhadap suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu kurangnya kesadaran hukum untuk melapor dari pihak suami juga menjadi salah satu faktor masalah KDRT ini masih tidak bisa diselesaikan sepenuhnya.
Copyrights © 2020