Pembuktian yang di atur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen yaitu sistem pembuktian terbalik dalam pemeriksaan terhadap sengketa konsumen yang diajukan ke Pengadilan ada ketidaksesuaian teori dan praktik terdapat beberapa kendala pada pembuktian terbalik. Penelitian ini, akan membahas mengenai penerapan sistem beban pembuktian terbalik dalam pemeriksaan sengketa konsumen di pengadilan maupun di luar pengadilan dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembuktian terbalik pada sengketa konsumen iniKesimpulan pada penelitian ini tahap pembuktian di bidang konsumen berlaku sistem pembuktian terbalik non litigasi dan litigasi, beban pembuktian sama hanya dibebankan kepada tergugat saja dalam hal ini adalah pelaku usaha. Perbedaan nya terletak pada barang bukti pada jalur litigasi tetap alat bukti sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 164 HIR tetapi hendaklah menekankan kepada strict liability. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam praktek, diantaranya sulitnya membagi beban pembuktian yang adil sesuai asas hukum acara perdata, kesulitan mendapatkan kebenaran formil, dalam praktik pelaku usaha membayar ganti rugi sebelum dilakukan pembuktian terbalik, prosedur pembuktian terbalik terjadi penyimpangan dari hukum acara perdata.Kata Kunci : Pembuktian Terbalik, Penyelesaian sengketa konsumen, UUPK
Copyrights © 2020