Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 16, No 3 (2019): Lex Jurnalica

PKWT




Article Info

Publish Date
31 Jan 2020

Abstract

Di era digital industri 4.0 seperti saat ini, banyak orang yang mulai memanfaatkan teknologi dan internet untuk menunjang bisnisnya. Perkembangan teknologi yang pesat ini juga berhasil menciptakan infrastruktur informasi baru yang membuat seluruh pekerjaan menjadi lebih efisien dengan bantuan teknologi. Salah satu bentuk perkembangan dari hukum perjanjian adalah munculnya kontrak elektronik (e-contract) yang diperkenalkan dalam UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce pada tahun 1996. Kemudian pada tahun 2008, dengan diundangkannya UU-ITE ketentuan tentang e-contract diakui dalam hukum positif. Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu terhadap buruh atau pekerja dilakukan secara elektronik. Permasalahannya adalah bagaimana keabsahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat oleh pelaku usaha kepada buruh atau pekerja nya menurut hokum positif yang berlaku di Indonesia.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...