Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 16, No 3 (2019): Lex Jurnalica

TINJAUAN UMUM TENTANG HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT




Article Info

Publish Date
31 Jan 2020

Abstract

Undang-undang hak cipta di berbagai negara tidak saja melindungi hak pencipta atau ciptaannya tetapi juga melindungi hak orang yang mempertunjukkan atau dengan cara lain menyebarkan suatu ciptaan kepada masyarakat luas, misalnya, meski seorang penyanyi tidak menciptakan karya baru semata-mata karena membawakan lagu yang sudah ada, penggunaan gaya dan bentuk ekspresi yang menggugah hati pendengar juga dianggap tindakan kreatif. Hak terkait adalah hak yang dilekatkan kepada siapa saja yang memainkan peranan yang penting dalam penyebaran suatu karya kepada masyarakat luas. Seperti halnya hak cipta, hak terkait diakui secara otomatis tanpa prosedur tertentu. Hak terkait juga dilindungi oleh konvensi internasional seperti Konvensi Internasional tentang Perlindungan Pelaku Pertunjukan, Produser Rekaman Suara, dan Lembaga Penyiaran dan Konvensi tentang Perlindungan Produser Rekaman Suara terhadap Perbanyakan Rekaman Suara Tanpa Izin. Hak cipta dan hak terkait dilindungi sendiri-sendiri dan karena itu perlu mendapat izin terpisah untuk penggunaan masing-masing hak. Misalnya, bila kita memperbanyak sebuah rekaman suara, kita harus minta izin tidak saja dari pelaku pertunjukan dan produser rekaman suara (hak terkait), tetapi juga dari pengarang (komposer) dan penulis lirik (hak cipta).Kata Kunci: Hak Cipta, Hak Terkait, Copyright

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...