AbstractLand procurement for build SDN Bojong 1 dan SDN Bojong 2 at Cikupa sub district, Tangerang district was occurred in 1957 based on verbal permit from H. Sugani bin H. Darwis late to the school. Verbal permission ended in court because the Tangerang District government continued to use the land for years without ever releasing land rights along with compensation. Even after the late H. Sugani bin H. Darwis was died in 1989, the Tangerang District Government has included the land in the assets of the Tangerang district government. Finally the heirs made a mediation effort with the Tangerang district government, but it was failed. The Heirs were carrying out a civil suit against the Tangerang district government, at the Tangerang District Court. The author conducts descriptive and explanatory research using qualitative research which aims to illustrate that the Tangerang district government in carrying out land procurement for the construction of SDN Bojong I and SDN Bojong II in Cikupa district, Tangerang district, carried out unlawfully and not in accordance with the applicable laws and regulations. Keywords: land procurement, development, public interest AbstrakPengadaan Tanah untuk pembangunan gedung SDN Bojong I dan SDN Bojong II di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang terjadi tahun 1957 berdasarkan pemberian izin secara lisan dari Almarhum H. Sugani bin H. Darwis kepada pihak sekolah. Pemberian izin secara lisan tersebut berujung perkara di pengadilan karena Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang terus menerus mempergunakan tanah tersebut selama bertahun-tahun tanpa pernah dilakukan pelepasan hak atas tanah disertai pemberian ganti rugi. Bahkan setelah Almarhum H. Sugani bin H. Darwis meninggal dunia tahun 1989, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang telah memasukan tanah tersebut ke dalam asset Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Akhirnya Para Ahli Waris tersebut melakukan upaya Mediasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, akan tetapi mediasi dimaksud gagal. Para Ahli Waris terpaksa melayangkan gugatan perdata melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Dkk di Pengadilan Negeri Tangerang. Penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif dan eksplanatoir dengan menggunakan penelitian secara kualitatif yang bertujuan untuk memberikan gambaran bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam melaksanakan pengadaan tanah untuk pembangunan gedung SDN Bojong I dan SDN Bojong II di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata kunci : pengadaan tanah, pembangunan, kepentingan umum   Â
Copyrights © 2018