AbstrakIn Article 4 Sub-Article a of the Consumer Protection Act explains that consumers have the right to comfort, safety, in consuming goods and / or services. In addition, Article 8 Paragraph (1) Sub-Paragraph a of the Consumer Protection Act also states that business actors are prohibited from producing and / or trading goods and / or services that do not meet or not comply with the required standards and the provisions of laws and regulations. In reality, there are still many business actors who use products that contain hazardous materials as food packaging and have clearly violated the rights. The problem of this research is how is the application of consumer protection related to consumer's right in using food packaging which is not dangerous for health especially for students in private school of Unwanus Saadah North Jakarta and what effort done by Food and Drug Supervisory Agency in supervising and overcoming Styrofoam usage as packaging food at Private Elementary School Unwanus Saadah, North Jakarta. The method used in this research is empirical method or field research. Based on the results of this study it is known that consumer protection against the use of styrofoam products as food packaging in Private Elementary School Unwanus Saadah North Jakarta has not been done wellKeywords: styrofoam, consumer rights, SD AbstrakDalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keselamatan, dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Selain itu, dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kenyataan yang ada, masih banyak sekali pelaku usaha yang menggunakan produk yang didalamnya terkandung bahan berbahaya sebagai kemasan pangan dan sudah jelas telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan perlindungan konsumen terkait hak konsumen dalam menggunakan kemasan pangan yang tidak berbahaya bagi kesehatan khususnya bagi siswa di Sekolah Dasar Swasta Unwanus Saadah Jakarta Utara dan upaya apakah yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam mengawasi serta menanggulangi penggunaan Styrofoam sebagai kemasan pangan pada Sekolah Dasar Swasta Unwanus Saadah Jakarta Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris atau penelitan lapangan. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa perlindungan konsumen terhadap penggunaan produk styrofoam sebagai kemasan pangan di Sekolah Dasar Swasta Unwanus Saadah Jakarta Utara belum terlaksana dengan baik. Kata Kunci: styrofoam, hak-hak konsumen, SDÂ
Copyrights © 2017