AbstractIn Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute settlement there are still legal voids, unclear articles or causing legal uncertainty and articles that are inconsistent with international or universally applicable practice such as in relation to the International Arbitration Provisions Decision. The problem that arises in such cases is how the validity of the International Arbitration Provisions Decision in the perspective of positive law in Indonesia and how the Indonesian judicial attitude in adjudicating the International Arbitration Award against the SIAC lawsuit. This research uses normative approach method with qualitative descriptive data analysis method. The conclusion of this study is that the Government and the House of Representatives should revise Law No. 30/1999 on Arbitration and Alternative Dispute Settlement to accommodate what kind of provisional decisions are being executed in Indonesia, as the advice of this research suggests that judges should pay more attention to the New Convention York related to the application of the International Arbitration Decision in Indonesia. Keywords: arbitration, decision of international arbitration provisions, business dispute AbstrakDalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa masih terdapat kekosongan hukum, pasal yang tidak jelas atau menimbulkan ketidakpastian hukum dan pasal yang tidak sesuai dengan praktik internasional atau yang berlaku secara universal misalnya terkait dengan Putusan Provisi Arbitrase Internasional. Permasalahan yang timbul dalam kasus tersebut adalah bagaimanakah keberlakuan Putusan Provisi Arbitrase Internasional dalam perspektif hukum positif di Indonesia dan bagaimanakah sikap pengadilan Indonesia dalam mengadili Putusan Arbitrase Internasional terhadap gugatan SIAC tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan metode analisis data deskriptif kualitatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pemerintah dan Dewan Perwakilan harus merevisi undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa guna mengakomodir putusan provisi seperti apakah yang dapaat di eksekusi di Indonesia, sebagai saran penelitian ini menyarankan hakim perlu memberi perhatian lebih kepada Konvensi New York terkait permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia. Kata kunci: arbitrase, putusan provisi arbitrase internasional, sengketa bisnis
Copyrights © 2017