Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 14, No 2 (2017): Lex Jurnalica

STUDI KRITIS UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA




Article Info

Publish Date
30 Nov 2017

Abstract

AbstractThe study of village issues becomes very important to do at least for a number of reasons: First, that the village as the backbone of the agrarian country supplies the food needs of most people in Indonesia. Second, when the New Order era came to an end, the concept of agricultural development proclaimed in the last stage became less noticeable. Third, the political awareness of the village community is demonstrated through the concept of election of the village head (Pilkades) as a form of village democracy. The problems revealed in this research are: Firstly, what is the structure of the village order desired by Law No. 6 of 2014 on the Village? Secondly, what are the constraints of traditional villages in the face of changing structures according to Law No. 6 of 2014? Research method used in this research is sociolegal research. Framework Theory used in this research is using Social Change Theory. Result of Research: Village Problems by rolling the Act of the Village should be able to improve the welfare of the village community through the utilization of village potency. On the other hand, the potential increase of the village by changing the village setting has the potential and leads to the village capitalization. Keywords: Village Law, Critical Studies, Welfare Abstrak Kajian tentang permasalahan desa menjadi sangat penting dilakukan setidaknya disebabkan oleh beberapa hal: Pertama, bahwa desa sebagai tulang punggung negara agraris mensuplai kebutuhan pangan sebagian besar rakyat di Indonesia. Kedua, ketika era Orde Baru berakhir, konsep pembangunan pertanian yang dicanangkan pada tahap lalu menjadi kurang diperhatikan. Ketiga, kesadaran politis masyarakat desa ini ditunjukkan melalui konsep pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai bentuk demokrasi desa. Permasalahan: Pertama, bagaimanakah struktur tatanan desa yang dikehendaki menurut Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa? Kedua, bagaimanakah kendala desa tradisional dalam menghadapi perubahan tatanan struktur menurut Undang-undang No.6 Tahun 2014? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian sociolegal research. Kerangka Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Teori Perubahan Sosial. Hasil Penelitian: Permasalahan Desa dengan menggulirkan Undang-undang Desa sejatinya harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan potensi desa. Pada sisi lainnya, peningkatan potensi desa dengan merubah tatanan desa berpotensi dan mengarah pada kapitalisasi desa. Kata Kunci: Undang-undang Desa, Studi Kritis, Kesejahteraan

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...