Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 14, No 1 (2017): Lex Jurnalica

KARAKTERISTIK HUKUM DAN PELAKSANAAN BANK GARANSI DALAM JAMINAN KONTRAK JASA KONSTRUKSI




Article Info

Publish Date
01 Aug 2017

Abstract

AbstractConstruction contract is a contract known in the construction of buildings, implemented by both government and private. That in the contract kostruksi the principal requires a guarantee from the contractor in fulfillment of the obligations in the form of a bank guarantee which ensures the fulfillment of obligations of the contractor in the event of default. The main function of the bank is the savings and loan business, bank credit function for this is the principal banking establishment in addition to the functions of other bank services such as letters of credit or bank guarantee. As for some types of Bank Guarantee which is used to support the execution of construction contracts are: 1) Bank Guarantee in Tender (Bid Bond), 2) Bank Guarantee in Implementation (Performance Bond), 3) Bank Guarantee in Advance (Advance Payment Bond), 4) Bank Guarantee in maintenance (Retention Bond). All forms of bank guarantee referred to above, requires the bank to pay if the party pledged contractors) are in default. Keywords: Contract construction, guarantee, Bank Guarantee. AbstrakKontrak konstruksi merupakan kontrak yang dikenal dalam pelaksanaan konstruksi bangunan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta. Bahwa dalam kontrak kostruksi maka principal membutuhkan jaminan dari kontraktor dalam pemenuhan kewajiban dalam bentuk jaminan dari bank yang menjamin pemenuhan kewajiban kontraktor apabila terjadi wanprestasi. Dari sisi fungsi utama perbankan adalah dalam usaha simpan pinjam, fungsi kredit bank selama ini adalah bentuk usaha pokok perbankan disamping fungsi-fungsi jasa bank lain seperti letter of credit atau bank garansi. Adapun beberapa jenis Bank Garansi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaaan kontrak konstruksi adalah: 1) Bank Garansi Tender (Bid Bond), 2) Bank Garansi Pelaksanaan (Performance Bond), 3) Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond), 4) Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond). Dari Seluruh bentuk garansi bank dimaksud di atas, mewajibkan pihak bank untuk membayar jika pihak yang dijaminkan kontraktor) melakukan wanprestasi.Kata kunci: Kontrak konstruksi, jaminan, bank garansi

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...