AbstractLegal philosophy Pancasila philosophy of the nation formed from Indonesia. He unearthed in ontology, epistemology, and axiology qualify as a science of law. This study uses normative law with a conceptual approach. Pancasila as staatsfundamentalnorm has undergone ups and downs. Now, after rolling back reform of the Indonesian nation awakened to the importance of Pancasila as a staatsfundamentalnorm. Value Pacasila now poured in primary values, namely: value-communality Religiosity and Values Diversity. Those values are about to direaktualisasi with a series of specific methods to put it back as the soul of Indonesian law. Keywords: Pancasila, philosophy of law, and re-actualizing  AbstrakFalsafah Hukum Pancasila terbentuk dari falsafah bangsa Indonesia.Ia tergali secara ontologi, epistemology, maupun aksiologi memenuhi syarat sebagai sebuah ilmu pengetahuan hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan pendekatan konseptual. Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm telah mengalami proses pasang-surut. Kini setelah bergulir reformasi kembali Bangsa Indonesia disadarkan akan arti penting Pancasila sebagai sebuah staatsfundamentalnorm. Nilai Pacasila kini dituangkan dalam nilai-nilai utamanya, yaitu: Nilai Religiusitas dan Nilai Komunalitas-Kebhinekaan. Nilai-nilai tersebut hendak direaktualisasi dengan serangkaian metode tertentu untuk meletakkannya kembali sebagai jiwa hukum Indonesia. Kata Kunci: Pancasila, falsafah hukum, dan reaktualisasi
Copyrights © 2016