Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica

PERBANDINGAN ZINAH (OVERSPEL) DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN ZINAH (HUBUNGAN LUAR KAWIN) DALAM HUKUM ISLAM




Article Info

Publish Date
15 Jun 2016

Abstract

AbstrakBanyak faktor yang menyebabkan adanya perceraian dalam perkawinan, salah satunya adalah karena perzinahan, perzinahan dilakukan oleh salah satu atau bahkan keduanya, yaitu suami dan istri. Dalam KUHP perzinahan diatur pada pasal 284, yang sangat berbeda pengertian dan pengaturannya dengan aturan hukum Islam. Penelitian ini membahas tentang perbandingan pengaturan dan sanksi zinah menurut KUHP dan hukum Islam, pengertian zinah dalam KUHP dan hukum Islam sangat berbeda. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah analisis yuridis dengan metode penelitian normatif. Penelitian normatif adalah suatu penelitian yang dilakukan terhadap data - data yang berupa “Law In Book”. Berdasarkan hasil studi yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa menurut KUHP, suatu peristiwa yang disebut zinah adalah seorang laki-laki yang telah kawin melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya atau sebaliknya. Ini berbeda dengan pengaturan menurut hukum Islam yang tidak membeda-bedakan apakah pezinah tersebut sudah menikah atau belum. Hukum  Islam  memandang,  suatu  yang  disebut  zinah  adalah  hubungan persetubuhan diluar perkawinan. Sanksipun berbeda, menurut KUHP, ancaman hukuman bagi pezinah adalah paling lama Sembilan bulan penjara. Sedangkan hukum Islam memandang zinah sebagai dosa besar dan ancamannya adalah dirajam sampai mati bagi pezinah yang sudah menikah, dan dicambuk seratus kali bagi pezinah yang belum menikah. Penulis memberikan saran diantaranya adalah agar pemerintah dapat membuat suatu peraturan tentang tindak pidana perzinahan dalam hukum positif (KUHP) yang tidak hanya mengatur hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang sudah terikat perkawinan saja, tapi juga mengatur persetubuhan yang dilakukan bukan oleh pelaku yang sudah menikah (belum menikah). Karena kemungkinan akibat yang timbul dari hubungan luar kawin  cukup  banyak  dan  meresahkan,  misalnya  aborsi  yang  timbul  akibat hubungan seks bebas, ataupun juga bisa mengakibatkan tindak bunuh diri dari pelaku zinah. Kata kunci: zina, KUHP, hukum islam

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...