AbstrakBelakangan ini makin maraknya kriminalisasi yang dilakukan anak dibawah umur, Negara Republik  Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keppress No.  36  tahun 1990.  Peratifikasian  ini  sebagai  upaya  negara  untuk memberikan perlindungan  terhadap  anak  di  Indonesia. Dalam  hukum  nasional  perlindungan khusus  anak  yang berhadapan  dengan  hukum  juga  diatur dalam  Undang-undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 dan juga Undang-Undang  No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan  Anak.  Namun dalam  pelaksanaannya masih  banyak  persoalan- persoalan yang timbul, khususnya dalam hal anak yang berkonflik dengan hukum. Oleh  karena itu salah satu solusi yang dapat digunakan adalah dengan pelaksanaan diversi  (pengalihan)  atau  dengan restorative  justice,  dimana  Polisi  adalah  garda terdepan dalam pelaksanaannya  melalui wewenang diskresinya. Adapun yang menjadi pokok permasalahannya adalah pertama hal-hal apakah yang melatar belakangi pelaksanaan diversi  dan diskresi  terhadap  anak  yang  berhadapan  dengan  hukum dan  kedua bagaimanakah peran penyidik dalam pelaksaan diversi dan diskresi. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Metode penelitian yang digunakan dalam penelitiani  ini adalah Normatif  yaitu  bentuk  penelitian  dengan  melihat  studi kepustakaan,  bentuk penelitiannya  adalah  Deskriptis  Analisis yaitu  menggambarkan  asas-asas  umum, dengan data penelitian Sekunder adalah bahan pustaka atau literatur yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan dianalisa dan disusun secara kualitatif.  Dari  penelitian tersebut  dapat  diketahui;  bahwa  pelaksanaan  diversi didasarkan  pada  penanganan  yang  buruk  terhadap  anak yang  berkonflik  dengan hukum  dan  kepentingan  terbaik bagi  anak  yang  didasarkan  pada  Peraturan Internasional, seperti beijing rules, dan Peraturan Nasional, seperti Undang-Undang No. 2 tahun 2002, TR Kabareskrim, dan Kesepakatan 5 (lima) departemen dan Polri. Dalam  pelaksanaan  diversi penyidik  memegang  peranan  penting,  salah  satunya adalah sebagai gerbang utama masuknya kasus kasus anak. Namun pada pelaksanaanya ditemukan beberapa hambatan-hambatan seperti kurangnya sosialisasi mengenai diversi tersebut baik kepada penyidik,  masyarakat dan lembaga-lembaga terkait lainnya.  Sehingga  pelaksanaannya  masih  kurang  efektif. Disamping  itu peraturan yang ada juga belum dapat menjamin pelaksanaan diversi.  Sehubungan dengan  hal  itu  maka  saran yang  dapat  diberikan antara lain  adalah  pelaksanaan sosialisasi yang menyeluruh pada semua tingkatan di kepolisian tanpa terkecuali dan juga pihak-pihak yang terkait, juga memperjelas dan memperkuat pelaksanaan diversi dalam suatu Peraturan Pemerintah.Kata kunci: peran penyidik, diversi, diskresi
Copyrights © 2015