Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK




Article Info

Publish Date
15 Jun 2016

Abstract

Tenaga listrik  dikuasai  oleh  Negara  karena  menyangkut hajat hidup orang banyak sebagaimana  diatur dalam pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, mengingat tenaga listrik merupakan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu pengelolaan dan pendistribusian tenaga listrik diberikan oleh negara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT. PLN (PERSERO) sebagai Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana ketentuan  BAB XVI Ketentuan Peralihan Pasal 56 Undang-undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.   Dalam   pelaksanaan   pendistribusian   tenaga   listrik masyarakat  dapat  mengajukan  penawaran/permohonan  kepada  PT.  PLN (PERSERO) untuk mendapatkan aliran tenaga listrik dengan mengikuti semua prosedur  penyambungan  baru  aliran  tenaga  listrik,  dimana  terhadap permohonan tersebut PT. PLN (PERSERO)  akan memberikan persetujuannya (sepanjang  memenuhi  persyaratan)  yang  kemudian  dibuat  dalam  suatu perjanjian jual beli tenaga listrik yang tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)  yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban yang merupakan prestasi dari masing-masing pihak. Apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi isi dari Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik maka terjadilah wanprestasi. Oleh karena itu hal yang akan dibahas dalam pokok permasalahan penelitian  ini,  yaitu  mengenai  bagaimana lahirnya perjanjian jual beli tenaga listrik serta hak dan kewajiban apa saja yang timbul karena perjanjian tersebut serta bagaimana dan kapan timbulnya wanprestasi dalam perjanjian jual beli tenaga listrik dan akibat hukum yang ditimbulkan apabila terjadi wanprestasi serta  bagaimana  proses  penyelesaian  sengketa  antara  para  pihak  yang berselisih. Dari hasil penelitian berupa wawancara wanprestasi yang dilakukan oleh pelanggan/konsumen adalah pengerusakkan alat pengukur KwH meter dan  instalasi  peralatan  yang  dimiliki  oleh  PT.  PLN (PERSERO) serta keterlambatan pembayaran, sedangkan wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah pemadaman tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu dilakukan dengan cara menganalisa data dan mengacu kepada norma-norma hukum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini disarankan agar hak dan kewajiban pelanggan/konsumen diposisikan dalam keadaan yang seimbang seperti  kompensasi  ganti  rugi mengenai  kecepatan  pelayanan  yang ditambahkan kedalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan juga diberikan  kepada  pelanggan/konsumen  rumah  tangga,  serta  mengenai keberadaan Tim Operasi Penertiban tenaga listrik/OPAL dan disosialisasi ke pelanggan mengenai Tim OPAL disebutkan dengan jelas dalam klausula di perjanjian jual beli tenaga listrik, juga disarankan pihak PT. PLN (PERSERO) memperhatikan kepada pelanggan rumah tangga yang mengalami kerusakan pada  peralatan  elektronik  karena  pemadaman  secara  tiba-tiba,  kepada konsumen hendaknya menjaga instalasi dan peralatan pendistribusian tenaga listrik dan   mempergunakan   sesuai   peruntukkannya,   serta   agar pelanggan/konsumen mengetahui bahwa ia mempunyai hak untuk menuntut apabila pengusaha/PT. PLN (PERSERO) melakukan wanprestasi dan kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan gugatan-gugatan yang diajukan oleh pelanggan/konsumen  PT.  PLN (PERSERO)  walaupun  tenaga  listrik berdampak bagi kepentingan umum dan pembangunan. Kata kunci: jual beli, tenaga listrik, wanprestasi

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...