Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica

KAJIAN PASAL 76 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DAN HUBUNGANNYA DENGAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH




Article Info

Publish Date
15 Jun 2016

Abstract

                                          AbstrakPerlindungan merek merupakan suatu hal yang penting, mengingat pesatnya perdagangan dunia dewasa ini. Namun masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang tidak mengetahui akan pentingnya perlindungan merek, sehingga masih banyak diantara mereka yang melakukan pelanggaran atas Pasal tersebut. Banyaknya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang melakukan pelanggaran dalam merek terhadap produk-produk yang dihasilkannya itu yaitu dengan memasang merek-merek yang sudah terkenal pada produk-produknya menjadi pertanyaan besar mengenai sosialisasi yang dilakukan mengenai pentingnya HKI, yakni bagaimana keberadaan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta bagaimana kendala-kendala dalam implementasi Pasal 76 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan hubungannya dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta bagaimana upaya penyelesaiannya. Dengan menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu berarti menyelidiki suatu peristiwa untuk menggambarkan keadaan yang sebenarnya dan digambarkan apa adanya secara jelas dan terperinci melalui studi kepustakaan dan wawancara kepada pejabat yang berwenang. Dalam penelitian ini didapatkan banyak terjadi pelanggaran Pasal tersebut yang disebabkan karena belumnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah melakukan pendaftaran atas mereknya pada Dirjen HKI karena beberapa kendala. Kendala tersebut bisa berasal dari ekstern maupun berasal dari intern. Dalam prakteknya pun Pasal 76 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 belum banyak digunakan untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam hal penggunaan merek terkenal, dimana para pihak lebih memilih cara penyelesaian dengan alternatif penyelesaian sengketa. Kata kunci : Merek, Usaha Mikro, UKM AbstractBrand protection is an important thing, remember rapid growth of world trade today. But here are still many perpetrators of Micro, Small and Medium Enterprises who do not know will the importance of brand protection, so there is still plenty of them which are in violation of that Article. Many perpetrators of Small and Medium Enterprises who commit violations in the brand the products it produces it is to install brands that are well known in the products into the big question about the socialization conducted regarding the importance of IPR, which is how the existence of Article 76 of the Law No. 15 of 2001 on Marks in the Micro, Small and Medium and how constraints in the implementation of Article 76 Law No. 15 of 2001 on Marks and do the Micro, Small and Medium Enterprises as well as how efforts completion. By using descriptive research namely analysis means investigating an incident to illustrate the real situation and what was described clearly and detailed through library research and interviews to officials authorities. In this study, a lot of violations The article caused by previous offenders Micro Small and Medium Enterprises to register for its brand on the Director General IPR due to some constraints. These constraints can come from external or derived from internal. In practice also Article 76 of Law Law No. 15 of 2001 has not been widely used for resolve disputes between businesses with actors Micro Small and Medium Enterprises in the use of well-known brands, where the parties prefer an alternative way of solving the completion disputeKeywords : Brands, Micro, Small and Medium Enterprises, UKM

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...