Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 12, No 1 (2015): Lex Jurnalica

PENYELESAIAN KREDIT MACET BANK MELALUI PARATE EKSEKUSI BERDASARKAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1996 (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2558 K/PDT/2010)




Article Info

Publish Date
15 Jun 2016

Abstract

Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan dalam pemberian kredit merupakan suatu hal yang sangat diminati oleh kreditur khususnya lembaga keuangan bank. Hak Tanggungan merupakan sarana untuk melindungi dana kreditur jika debitur cidera janji dimana terdapat beberapa cara penyelesaian terhadap kredit macet. Dalam pelaksanaan penyelesaian eksekusi objek jaminan Hak Tanggungan yang dijadikan agunan kredit yang diberikan bank merupakan hal yang menarik untuk dikaji karena dalam prakteknya banyak terdapat permasalahan-permasalahan yang tidak ada dalam teori. Untuk itu, penulis akan meneliti Bagaimanakah perlindungan hukum bagi bank pelasana Parate Eksekusi berdasarkan Pasal 6 Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 dalam penyelesaian kredit macet bila digugat debitur dan Apakah kendala-kendala yang dihadapi bank dalam melakukan Parate Eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996. Metode penelitian dalam penulisan ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan studi dokumen, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier yang berkaitan dengan penelitian ini. Melalui Putusan Mahkamah Agung dalam perkara antara Siti Rochayatun melawan PT. Bank Danamon Indonesia dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2558 K/Pdt/2010 yang menyatakan bahwa lelang objek hak tanggungan yang dilakukan Bank Danamon Indonesia dinyatakan sah. Sehingga jelas dalam hal ini, putusan pengadilan tertinggipun memberikan perlindungan hukum bagi kreditur sebagai bank pelaksana Parate Eksekusi atas objek jaminan hak tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996. Putusan perkara ini memberikan arti bahwa Undang-Undang Hak Tanggungan merupakan salah satu produk hukum yang dapat mem-berikan kepastian hukum bagi perbankan selaku pemegang hak tanggungan pertama untuk membantu penyelesaian kredit macet yang seringkali menjadi polemik bagi perbankan, apabila debitur wanprestasi atau cidera janji, maka hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri dapat dilakukan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Pada saat pelelangan dilaksanakan maupun dikemudian hari yang perlu diketahui perbankan, dimana masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan Parate Eksekusi tersebut, yaitu gugatan dari pihak ketiga, Objek yang akan dilelang masih berpenghuni, pelaksanaan pengosongan objek jaminan hak tanggungan.Kata kunci: hak tanggungan, parate eksekusi, kredit macet

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...