Pada dasarnya teknologi bayi tabung yang dilakukan dengan meminjam rahim orang lain dapat diterima di dunia medis, namun jika praktek tersebut dilakukan di Indonesia dapat menimbulkan banyak permasalahan. Selain permasalahan etika dan moral, penerapan bayi tabung dengan meminjam rahim orang lain juga dapat menyebabkan permasalahan hukum. Permasalahan yang timbul dari aspek hukum, khususnya hukum Islam, antara lain mengenai pandangan hukum Islam terhadap perbuatan penitipan janin dan kedudukan hukum anak yang dilahirkan dari perbuatan penitipan janin tersebut. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan persoalan-persoalan dengan pokok permasalahan sebagai berikut Bagaimanakah ketentuan penitipan janin dan kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui Ibu pengganti (Surrogate Mother) menurut hukum Islam? Bagaimanakah hubungan hukum anak yang lahir dari ibu pengganti terhadap ibu pengganti (Surrogate Mother) menurut Hukum Islam? Berdasarkan latar belakang dan pokok permasalahan yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan yang hendak dicapai penulis adalah untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan penitipan janin dan kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui Ibu pengganti (Surrogate Mother) menurut hukum Islam dan untuk mengetahui bagaimanakah hubungan hukum anak yang lahir dari ibu pengganti terhadap ibu pengganti (Surrogate Mother) menurut Hukum Islam. Tipe penelitian hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Tipe Penelitian Hukum NormatifKata Kunci: Kedudukan Hukum Anak, Ibu Pengganti, Hukum Kekeluargaan Islam
Copyrights © 2015