Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica

BUDAYA HUKUM PENGEMIS DI DKI JAKARTA




Article Info

Publish Date
14 Jun 2016

Abstract

Kajian mengenai budaya hukum pengemis di DKI Jakarta menjadi penting setidaknya disebabkan oleh dua hal yaitu: Pertama, bahwa jumlah pengemis semakin banyak, sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menanggulangi masalah pengemis, bahkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Pasal 40 No. 8 Tahun 2007 telah mengatur tentang larangan mengemis dan dilarang memberikan uang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil. Namun masih banyak pengemis berkeliaran di jalanan dan tempat keramaian.  Kedua, bahwa sering kali kita mendengar pengemis melakukan tindak kriminal, seperti perkelahian antar pengemis, kekerasan antar pengemis dan terjadinya persaingan kekuasaan wilayah mengemis antar komunitas mereka. Bila itu semua terjadi akan membuat keresahan dan terganggunya masyarakat sekitar mereka. Dalam Penelitian ini, penulis meerumuskan suatu masalah yaitu bagaimana upaya serta peran Pemda dalam menanggulangi masalah Pengemis, begitu banyak juga hambatan-hambatan yang terjadi dalam menanggulangi pengemis budaya mengemis yang sulit di hilangkan dan budaya masyarakat DKI Jakarta yang selalu memberikan uang kepada pengemis sehingga membuka kesempatan utnuk para pengemis datang ke Jakarta sehingga struktur komponen pengemis akan semakin banyak drai tahun ketahunmengalahkan banyaknya jumlah struktur komponen aparat pemerintah daerah sehingga sulit menjangkau semua pengemis yang telah menyebar di DKI Jakarta sehingga substansi Perda pasal 40 No.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum tidak berjalan efektif.dalam hal ini penegak hukum dan masyarakat harus saling berkerjasama dalam menangani masalah pengemis, sehingga substansi dari Peraturan Daerah Pasal 40 No.8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dapat berjalan efektif.Kata Kunci: Budaya Hukum, Pengemis, Jakarta

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...