Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 12, No 2 (2015): Lex Jurnalica

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK ANAK PELAKU KEJAHATAN DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK (STUDI DI POLRES METRO JAKARTA UTARA)




Article Info

Publish Date
14 Jun 2016

Abstract

Hukum pidana adalah salah satu konsep yang memiliki kajian yang sangat luas, hal ini dikarenakan hukum pidana yang mempunyai banyak segi, dimana masing-masing segi memiliki arti sendiri-sendiri, dan diantara kajian tersebut tidak lepas dari kajian pembahasan tentang proses penyidikan yang mengharuskan adanya pemeriksaan/penyidikan terhadap tersangka. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sehingga tersangka merupakan salah satu aspek penting dalam menentukan kebenaran suatu perkara tindak pidana dapat diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai kesejahteraan anak, karena ”kesejahteraan anak merupakan suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak dengan wajar baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.Kata kunci: hukum pidana, perlindungan anak, pelaku kejahatan

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...