Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka terdapat asas yang bersifat universal yaitu asas res judicata pro veritate habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang penerapan asas tersebut dan menganalisa penerapannya yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang akan mencari dan mengumpulkan serta menganalisa bahan-bahan hukum secara kualitatif bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder secara yuridis, historik, komparatif, dan politis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang penerapan asas putusan hakim harus dianggap benar adalah jika terjadi kontradiksi normatif antara undang-undang dan putusan hakim. Penerapan asas ini oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013 adalah tidak tepat. Mahkamah Konstitusi telah melampaui kewenangannya.Kata kunci: Penerapan, Asas, Melampaui Kewenangan
Copyrights © 2016