Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum memiliki pengertian yang berbeda.Dalam terminologi Perbuatan Melawan Hukum hanya mengandung pengertianyang sempit, dimana ajaran legisme yaitu sebagai perbuatan yang bertentangandengan undang-undang saja. Permasalahannya adalah apkah putusan arbitrasedapat dibatalkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jika putusan tersebutmengandung unsur perbuatan melawan hukum, dan bagaimana bentukperbuatan melawan hukum yang dapat digunakan sebagai fundamentum petendipengadilan negeri dalam menerima gugatan yang diajukan oleh salah satu pihakyang terikat perajanjian aribtrase. Adapun metode penelitian yang digunakanadalah metode normatif dengan tipe penelitian pendekatan undang-undang danpendekatan konseptual. Terkait putusan perkara Nomor10/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst yang isinya perbuatan para tergugat telah melakukanperbuatan melawan hukum dan menghukim pelaku untuk mengembalikankeadaan pihak yang dirugikan seperti keadaan semula. Itidak baik dalampelaksanaan perjanjian berkaitan dengan masalah kepatutan dan kepantasan.Ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 memang tidakmengatur alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan untuk membatalkanputusan arbitrase, yang perlu dipahami disini adalah ketentuan tidak diatur disinibukan berarti tidak boleh. Prinsip hukum dasar yang berlaku secara universaltidak dilarang berarti boleh, bukan sebaliknya. Berdasarkan ketentuan Pasal 643Rv, ada sepuluh alasan yang dapat dijadikan dasar pembatalan putusan arbitrasedan dapat dijadikan fundamentum petendi dalam mengajukan gugatan kepengadilan negeri disamping atas pembatalan putusan arbitrase. Pengadilanmenganggap memiliki wewenang untuk menangani perkara dengan pokokgugatan seperti yang telah ditentukan.Kata Kunci: Upaya Hukum, Putusan Pengadilan Negeri, Diajukan kembali
Copyrights © 2016