Transportasi adalah sarana yang penting dalam kebutuhan setiap orang. Sarana angkutan umum saat ini semakin ditingkatkan pemerintah, hal ini dikarenakan Jakarta merupakan kota metropolitan dengan mobilitas yang sangat tinggi dan juga guna menunjang transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat Jakarta.Salah satu alat transportasi umum yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Jakarta adalah Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja). Keberadaan bus Kopaja sebagai sarana transportasi menjadi salah satu komponen pokok yang tidak dapat dipisahkan untuk memenuhi kebutuhan perjalanan manusia atau barang dari satu titik ke titik lainnya. Berbagai sarana transportasi yang ada memiliki karakteristik pelayanan yang berbeda mulai dari daya tampung, kecepatan, biaya, kenyamanan, keselamatan dan lain sebagainya yang menjadi pertimbangan bagi user (pengguna) dalam memilih jenis sarana transportasi yang akan digunakan. Kopaja dalam hal ini masih sering tidak memperhatikan peraturan lalu lintas, sehingga sering sekali membahayakan penumpang maupun pengguna jalan yang lain. Hal itu jelas tidak sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terkait kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi penumpang. Pada prinsipnya, Kopaja yang bergerak dalam jasa transportasi darat bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumen. Dengan memberikan pelayanan sebaik mungkin, hal itu akan meningkatkan pelayanan dari Kopaja yang pada akhirnya kepercayaan konsumen dalam menggunakan Kopaja sebagai sarana transportasi akan meningkat.Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Kenyamanan, Keamanan, Keselamatan
Copyrights © 2016