Desa dan desa adat telah ditetapkan dan diberlakukan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Desa dalam pembangunan perlu ditangani sehingga masyarakat pedesaan dan desa adat memperoleh kemakmuran yang merata. Demikian pula, dana telah disalurkan ke desa-desa dengan jumlah yang cukup untuk mendapatkan percepatan dalam pembangunan nasional. Nilai-nilai yang berorientasi pembangunan pedesaan dan desa adat perlu dikembangkan dan diimplementasikan untuk mempercepat pembangunan pedesaan. Keberhasilan pembangunan pedesaan dan desa adat di Indonesia adalah keberhasilan pembangunan Republik Indonesia. Pengaturan otonomi desa oleh otoritas pemerintah daerah tidak seyogyanya menghambat otonomi desa adat. Kearifan lokal masyarakat desa adat dapat menjadi acuan dalam pembangunan agar tidak bertentangan dengan sistem hukum nasional terutama untuk pembangunan pedesaan. Sekarang Penghargaan Indogenus masyarakat adat diakui secara universal dan global. masyarakat desa dan desa adat dalam pembangunan harus didorong untuk maju bersama-sama untuk menghilangkan ketimpangan dalam pembangunan yang tidak jarang menjadi sumber konflik sosial di desa.Kata kunci: Desa, Desa adat, pengembangan dan regulasi desa
Copyrights © 2016