Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 12, No 3 (2015): Lex Jurnalica

Ihdad Bagi Perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam (Sebuah Analisis Gender)




Article Info

Publish Date
02 Mar 2016

Abstract

AbstractWoman (wife) has an obligation to implement the waiting period and ihdad, over the death of her husband, for four months and ten days. During that time, the wife should express his grief with unadorned, no makeup and does not leave the house. It aims to honor husband's death. When the prescribed period has expired, there is no prohibition for women to dress themselves, do the proposal, even hold a ceremony marriage. This study aims to understand ihdad for women in Compilation of Islamic Law (KHI), using a theori gender analysis. This study also aims to determine how the Al-Qur’an and the Hadisth set waiting period and ihdad and whether the rule of Islamic law ihdad in Islamic or customary in Arab society, because 'urf or adat community in these days, in contrast to the activity of the community at the time of the Qur'an as well as al-Sunnah down as the supreme source of law. The method used is library research, the research is directed and focused to materials research library, which has to do with problems iddah and ihdad. The results showed that the provisions regarding ihdad in Article 170, Chapter XIX, in accordance with the provisions of the prescribed period in the Qur'an and Hadith. This is because the provisions of the mourning period (ihdad), applies not only for women but also for men, although the shape or manner different. This research also discuss about gender roles associated with Talaq (divorce) is a provision shari'ah 'that determine expectations on men and women, there is value manners and legal norms that differentiate the roles of men and women, it means Talaq (divorce) a period of mourning in KHI unspecified anyone, either eligible male or female. Keywords: ihdah, KHI, gender AbstrakPerempuan (isteri) memiliki kewajiban melaksanakan iddah dan ihdad, karena ditinggal mati oleh suaminya, selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu, isteri hendaknya menyatakan dukanya dengan tidak berhias, tidak bercelak mata dan tidak keluar rumah. Hal ini bertujuan untuk menghormati kematian suami. Apabila masa iddah telah habis, maka tidak ada larangan bagi perempuan untuk berhias diri, melakukan pinangan, bahkan melangsungkan akad nikah. Penelitian ini bertujuan, untuk memahami ihdad bagi perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam  (KHI), dengan menggunakan pisau analisis gender. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana al-Qur’an dan Hadits mengatur iddah dan ihdad dan apakah ihdad merupakan aturan hukum islam dalam islam atau Adat dalam masyarakat Arab, karena ‘urf atau adat masyarakat pada dewasa ini, berbeda dengan aktivitas masyarakat di saat al-Qur’an serta al- Sunnah turun sebagai sumber hukum tertinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah library  research,  yaitu  penelitian  yang  diarahkan  dan  difokuskan terhadap penelitian bahan-bahan pustaka, yang ada kaitannya dengan masalah iddah dan ihdad. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan tentang ihdad dalam pasal 170, BAB XIX, sesuai dengan ketentuan mengenai masa iddah dalam al-Qur’an dan Hadits.  Hal ini karena ketentuan  masa berkabung  (ihdad), berlaku tidak hanya bagi  perempuan tetapi juga bagi laki-laki, meskipun dengan bentuk atau cara yang berbeda.  Penelitian ini juga membahas tentang  peran  gender  berkaitan  dengan  Talaq (bercerai)  adalah  merupakan ketetapan  syari’  yang  menentukan  harapan-harapan  kepada  laki-laki  dan perempuan, terdapat nilai tatakrama dan norma hukum yang membedakan peran laki-laki dan perempuan, artinya Talaq (bercerai) masa berkabung dalam KHI terspesifikasi bagi siapapun, baik laik-laki atau perempuan. Kata kunci: ihdah, KHI, gender

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...