AbstractLegal study always leads to the problem of how to position and role of law as an institution working in the community. The picture that is formed and agreed upon are a function of public law. Any changes that occur in society consciously or not always associated with the law in force in an area. The question is whether the law is seen as a means to drive change in society or not. When the land reform plan introduced by President Soekarno in 1959, conflict arose between the interests of the farmers who do not have land and property owners. In the official State of the Union speech on August 17, 1959, Soekarno announced the transfer of land tenure rights derived from the laws of the Netherlands and incorporated into the laws of Indonesia. President Soekarno declared that it has been proven clearly the farmers who own land more intensively work on. Many arable land left unproductive by the owner can be changed into a land that produces. The landowners were willing to surrender his property would receive fair compensation. President Soekarno manyatakan land reform implemented appropriately will also result in a more equitable income distribution among the population and create a social structure that will increase national rice production to a higherlevel         Keywords: Law as a Tool of Community Change, Land Reform, Land Public Liability. AbstrakKajian hukum selalu mengarah kepada masalah bagaimana kedudukan dan peranan hukum sebagai lembaga yang bekerja dalam masyarakat. Gambaran yang terbentuk dan disepakati adalah hukum merupakan fungsi dari masyarakat. Setiap perubahan yang terjadi di masyarakat secara sadar atau tidak selalu dikaitkan dengan hukum yang berlaku di suatu daerah. Kajian hukum selalu mengarah kepada masalah bagaimana kedudukan dan peranan hukum sebagai lembaga yang bekerja dalam masyarakat. Gambaran yang terbentuk dan disepakati adalah hukum merupakan fungsi dari masyarakat. Setiap perubahan yang terjadi di masyarakat secara sadar atau tidak selalu dikaitkan dengan hukum yang berlaku di suatu daerah. Pertanyaannya adalah apakah hukum dipandang sebagai sarana untuk menggerakkan perubahan di dalam masyarakat atau tidak. Ketika rencana land reform diperkenalkan oleh Presiden Soekarno tahun 1959, pertentangan muncul antara kepentingan para petani yang tidak mempunyai tanah dan pemilik-pemilik tanah. Dalam pidato resmi kenegaraannya pada tanggal 17 Agustus 1959, Soekarno mengumumkan pengalihan hak-hak penguasaan tanah yang berasal dari hukum Belanda dan dimasukkan kedalam hukum Indonesia. Presiden Soekarno menyatakan bahwa telah terbukti dengan jelas para petani yang memiliki tanah sendiri menggarapnya lebih intensif. Banyak tanah yang subur yang dibiarkan tidak produktif oleh para pemiliknya dapat diubah menjadi lahan-lahan yang menghasilkan. Para pemilik tanah yang mau menyerahkan hak miliknya akan menerima ganti rugi yang wajar. Presiden Soekarno manyatakan land reform yang dilaksanakan secara tepat juga akan menghasilkan distribusi pendapatan yang lebih merata diantara penduduk dan menciptakan struktur sosial yang akan menaikkan produksi beras nasional ke tingkat yang lebih tinggi. Kata Kunci: Hukum Sebagai Alat Perubahan Masyarakat, Reformasi Pertanahan, Kewajiban Masyarakat Atas Tanah.
Copyrights © 2015