Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 11, No 2 (2014): Lex Jurnalica

Pemberlakuan Mediasi di Pengadilan Negeri Pada Perkara Perdata Untuk Memperluas Akses Bagi Para Pihak Memperoleh Rasa Keadilan




Article Info

Publish Date
27 Mar 2015

Abstract

AbstractMediation is a method to resolve disputes through negotiation process to effect a compromise between the parties with the assistance of a mediator. The legal basis for mediation procedure is Supreme Court Regulation No. 1 Year 2006 on Mediation Procedures in Court. There are four reasons why the Supreme Court implements a mediation for legal proceedings in the court namely: to overcome backlog of cases to resolve disputes more quickly and economically, to maximize access for the parties to gain a sense of justice, and to strengthen and maximize the functions of the courts in resolving disputes. Reseach methodology: the research is conducted in two phases which include library research and field research. The library research is performed by making an attempt to understand Indonesian Supreme Court Regulation No. 1 Year 2008 on the Implementation of Mediation in Court and by studying books on law of civil procedure. Field reserach is a research conducted by collecting data directly from the Central Jakarta District Court and East Jakarta District Court. The purpose of this study is to determine the success rate of mediation in practice and to determine the factors that affect the success rate of mediation in practice. The factors that affect the success rate are firstly, the Supreme Court Regulation on Mediation Procedure in Court, secondly, the mediator and thirdly, the conflicting parties or their attorneys.Keywords: mediation, civil cases, justiceAbstrakMediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Dasar hukum prosedur mediasi adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Terdapat empat alasan mengapa Mahkamah Agung memberlakukan mediasi ke dalam proses berperkara di Pengadilan. Yaitu: mengatasi masalah penumpukan perkara, penyelesaian sengketa lebih cepat dan murah, memperluas akses bagi para pihak untuk memperoleh rasa keadilan, memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa. Metode penelitian Penelitian ini dilakukan dalam dua tahap yang meliputi penelitian kepustakaan atau library research dan penelitian lapangan atau field research. Dalam metode penelitian kepustakaan, dilakukan dengan usaha memahami Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan, mempelajari buku-buku hukum acara perdata. Penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat keberhasilan mediasi dalam praktek dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat keberhasilan mediasi dalam praktek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi belum maksimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi adalah pertama, Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kedua, mediator. Ketiga, para pihak atau kuasa hukum para pihak.Kata kunci: mediasi, perkara perdata, keadilan

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...