AbstractIn health care, do not separate the existence of a health worker with the consumer, in this case patients. Patients known as the recipient of health services and from the hospital as health care providers in the health care field. So that health care is the patient in this case is the consumer. But because the position of the patient is as consumers of health services, it also get protection in accordance with Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. In this case, a physician in examinations and treatment is solely to relieve pain and cure the disease suffered by the patient. In other words, medical procedures performed by a physician in the interest of patient health. Progress in the health sector has been able to heal and care for the health of the patient for a period of time. However, sometimes ill patients can not be cured anymore. For patients who had a long illness and was treated, in such circumstances, it is not uncommon patient's family was sorry, also besides there is no maintenance cost (economy) so ask your doctor for immediate medical action to end the suffering of patients who are more familiar with euthanasia or by In other words mercy killing. Problems were taken in this thesis covers several issues that became the topic of discussion is how the perspective of the first consumer protection laws against acts of euthanasia? The second is whether the actions of the families of patients who apply for euthanasia action law violations categorized in terms of consumer protection laws? The third is a doctor who has obtained permission from the patient and / or patient's family has the right to perform euthanasia act and punishable by law? This is what the author wanted to do the assessment, given the fact that existing law, the need for a law regulating euthanasia in Indonesia, according to the author it is urgent to be implemented where in it also must make the terms and procedures are quite strict and implementation shouldbe accompanied by a sense of responsibility.Keywords: patient, euthanasia, consumer protectionAbstrakDalam pelayanan di bidang kesehatan, tidak terpisah akan adanya seorang tenaga kesehatan dengan konsumen, dalam hal ini pasien. Pasien dikenal sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan dan dari pihak rumah sakit sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dalam bidang perawatan kesehatan. Sehingga pelayanan kesehatan yang dimaksud pasien dalam hal ini adalah konsumen. Tetapi karena kedudukan pasien adalah sebagai konsumen jasa kesehatan, maka ia juga mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, seorang dokter dalam melakukan pemeriksaan dan pengobatan adalah semata-mata untuk menghilangkan rasa sakit dan menyembuhkan penyakit yang diderita oleh pasien. Dengan kata lain tindakan medis yang dilakukan oleh seorang dokter demi kepentingan kesehatan pasien. Kemajuan di bidang kesehatan telah dapat menyembuhkan dan merawat kesehatan pasien untuk dalam jangka waktu tertentu. Namun, adakalanya sakit pasien tidak dapat disembuhkan lagi. Untuk pasien yang yang telah lama sakit dan dirawat, Dalam keadaan seperti itu, tidak jarang keluarga pasien menjadi iba juga selain sudah tidak ada biaya perawatan (ekonomi) sehingga meminta dokter untuk segera melakukan tindakan medis untuk mengakhiri penderitaan pasien yang lebih dikenal dengan euthanasia atau dengan kata lain mercy killing. Permasalahan Kedudukan Hukum Pasien Euthanasia Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Hukum KonsumenLex Jurnalica Volume 11 Nomor 2, Agustus 2014 99 yang diambil dalam penulisan ini meliputi beberapa masalah yang menjadi topik pembahasan adalah yang pertama bagaimana perspektif hukum perlindungan konsumen terhadap tindakan euthanasia? yang kedua adalah apakah tindakan pihak keluarga pasien yang mengajukan permohonan untuk dilakukan tindakan euthanasia dikategorikan pelanggaran hukum ditinjau dari undang-undang perlindungan konsumen? yang ketiga apakah dokter yang telah memperoleh izin dari pihak pasien dan/atau keluarga pasien mempunyai hak untuk melakukan tindakan euthanasia dan dikenai sanksi hukum? Hal inilah yang oleh penulis hendak dilakukan pengkajian, mengingat dari fakta hukum yang ada, kebutuhan akan adanya suatu undang-undang yang mengatur tentang euthanasia di Indonesia, menurut penulis sangatlah mendesak untuk segera dilaksanakan dimana di dalamnya juga harus membuat syarat dan prosedur yang cukup ketat serta pelaksanaannya harus disertai rasa tanggung jawab.Kata kunci: pasien, euthanasia, perlindugan konsumen
Copyrights © 2014