Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 11, No 1 (2014)

Konstitusionalitas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalm Pasal 7 Ayat (1) Butir B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan




Article Info

Publish Date
11 Aug 2014

Abstract

AbstractThis research goal's is knowing the decrees of The People's Consultative Assembly background in Article 7 Subsection (1) item b The Act Number 12 of 2011 about regulation of legislation and its constitutionality explain. This description and explanation based on arrangement of constitutional law in case regulation of legislation formated that give priority to conceptual scientific perception. So that it is use method of research normative law by collecting,  finding, and analize source of law, either primary law that authoritative character or secondary law that non authoritative character. The result of research says that background of the decrees of People's Consultative Assembly in Article 7 Subsection (1) item b The Act Number 12 of 2011 is giving certainty of law related with the hierarchy of regulation of legislation in Unity Country Republic of Indonesa. In other hand, its constitutionality is in Clause I of Additional Provisions of The 1945 Constitution of The Republic of Indonesia says: “The People's Consultative Assembly is tasked to undertake a review of the content and the legal status of the decrees of The Provisional People's Consultative Assembly and the People's Consultative Assembly for decision by The People's Consultative Assembly at its session in 2003.Keywords: constitutionality, the people's consultative assembly, the act number 12 of 2011 AbstrakPenelitian ini bertujuan mengetahui latar belakang munculnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Pasal 7 ayat (1) butir b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menjelaskan konstitusionalitasnya. Deskripsi dan paparan tersebut berpedoman pada pengaturan hukum tata negara di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan wawasan keilmuan secara konseptual.  Oleh karena itu digunakan metode penelitian hukum normatif  dengan mencari dan mengumpulkan serta menganalisa bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer yang berkarakteristik otoritatif maupun bahan hukum sekunder yang mempunyai karakteristik non-otoritatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa latar belakang keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Pasal 7 ayat (1) butir b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 adalah dalam rangka memberikan kepastian hukum berkaitan dengan masalah hirarki peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan konstitusionalitasnya terdapat pada  ketentuan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal I Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2003”.Kata kunci:   konstitusionalitas, ketetapan majelis permusyawaratan rakyat, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...