Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 11, No 1 (2014)

Perjanjian Bilateral Indonesiadengan Malaysia terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI)




Article Info

Publish Date
11 Aug 2014

Abstract

AbstractThe Indonesian migrant worker (TKI) is one of various treaty between Indonesia and Malaysia. There are a lot of TKI want to work to Malaysia. One of country be favorite of Indonesian migrant worker. The reason why they choose the country because so near country from Indonesia to Malaysia and the language is very simple to Indonesian people. Both of that be reason of Indonesian migrant worker to work there and to get their economic be better to another country. The government Indonesia and Malaysia signed Memorandum of Understanding (MoU) at 2004. The organizer of TKI to make them easier in abroad, so the government of Indonesia in KBRI Kuala lumpur. Act 2004 (No.39) about the TKI work placement and protection abroad to make TKI easier to work abroad.Keywords: Indonesian migrant workers (TKI), protection of TKI, Memorandum of Understanding (MoU)   AbstrakTenaga kerjaIndonesiaatau yang lebih sering disebut dengan TKI adalah merupakan salah satu dari berbagai macam bentuk kerjasama yang diadakan olehIndonesiadenganMalaysia.  Banyak TKI yang bekerja diMalaysia. Salah satu Negara yang paling banyak menjadi pilihan bagi para TKI. Salah satu alasan mengapa TKI lebih banyak memilih bekerja diMalaysiaadalah dikarenakan jarak tempuh yang dihitung sangatlah dekat dariIndonesiadan yang kedua adalah mengenai bahasa yang sangat mirip dengan bahasaIndonesia. kedua alasan tersebut yang membuat NegaraMalaysiamenjadi Negara favorit bagi para pekerjaIndonesiayang ingin merubah nasib atau memperbaiki taraf ekonominya di Negara lain. Pemerintah membuat kesepakatan denganMalaysiauntuk mengadakan perjanjian diantara keduanya. PemerintahIndonesiadenganMalaysiamenandatangani perjanjian kerjasama penempatan tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Penandatanganan (MoU) tersebut dilakukan pada tahun 2004. Kepengurusan ketenagakerjaan khususnya membantu para pekerja/buruhIndonesiayang berada di luar negeri, maka ditempatkan petugas ketenagakerjaan perwakilan RI yaitu di KBRI Kuala lumpur. Selain Undang-Undang tentang ketenagakerjaan, pemerintah juga mengeluarkan Undang-undang No.39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, agar  lebih memudahkan untuk TKI yang akan bekerja di luar negeri.Kata kunci: tenaga kerja Indonesia (TKI), perlindungan tenaga kerja, perjanjian kerjasama/MoU

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...