Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 10, No 2 (2013)

Peluang Mediasi di Pengadilan Terhadap Perkara Perselisihan Hubungan Industrial




Article Info

Publish Date
11 Aug 2014

Abstract

AbstrakHubungan Industrial Pancasila merupakan hubungan industrial di Indonesia yang berlangsung antara pelaku proses produksi barang dan jasa yang memiliki  ciri khusus dan berbeda  dengan hubungan industrial lain di berbagai negara-negara di dunia. Secara khusus, terkait dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja mengenai perbedaan pendapat karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan menghendaki setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha hendaknya diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan.  Ternyata walaupun demikian Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi mengesampingkan perkara perselisihan hubungan industrial untuk di mediasi di pengadilan.  Oleh karenanya  dalam praktik beracara di pengadilan terhadap perkara ini Hakim setelah pembacaan surat gugatan melanjutkan pemeriksaan dengan proses jawab jinawab, pembuktian, kesimpulan dan putusan. Praktik pemeriksaan sedemikianrupa memposisikan hakim semata-mata selaku pemutus, padahal Hakim hendaknya juga selaku pendamai antara para pihak guna mengakhiri perselisihan antara para pihak yang berlarut-larut, dalam rangka mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, serta bertentangan dengan budaya masyarakat tradisional dan Pancasila. Penelitian ini menggukan bentuk penelitian hukum kepustakaan atau library research.Kata kunci: mediasi, perselisihan, hubungan industrial

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...