AbstractLegal theory was first created by the founder of the legal theory only to answer the challenge of how to act in a legal traffic laws of economics. The legal theory on its journey still needs to be refined, as it turns out there is a legal relationship and legal actions of the parties contained in the personalities behind the legal entity that has not been touched by the law. The purpose of this paper to determine the development of legal theory and legal doctrines The Corporate Veil Piercing in Limited Liability Companies Act. Legal reforms of the legal entity can be viewed from two legal milestone, the first time the birth of the legal theory that focuses on personification of legal entities as if a human and a second at the time of the birth of corporate law doctrine known as the Veil Piercing the backdrop Corporrate to uncover the veil of private law that was behind the company's shareholders, the Board of Commissioners and Board of Directors, in addition to providing a theoretical foundation and philosophy so that the Shareholders, the Board of Commissioners and Board of Directors to carry out the management of the company is fair, correct and professional as well as full high integrity and are accountable to stakeholders, which the Law. 40 of 2007 on Limited Liability Companies in general have me resptie legal doctrine, however, in reality there are shareholders who violate the doctrine of the law,Keywords: theory, cvorporate veil, beyond AbstrakTeori badan hukum pertama diciptakan oleh para peletak dasar teori badan hukum hanya untuk menjawab tantangan bagaimana badan hukum dapat bertindak dalam lalu lintas hukum ekonomi. Teori badan hukum tersebut pada perjalanannya masih perlu untuk disempurnakan, karena ternyata terdapat hubungan hukum dan tindakan hukum para pihak yang terdapat pada pribadi-pribadi yang berada dibalik badan hukum yang belum tersentuh oleh hukum. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui perkembangan teori hukum dan doktrin hukum Piercing The Corporate Veil dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Reformasi hukum atas badan hukum dapat dilihat dari dua tonggak sejarah badan hukum, yakni pertama saat lahirnya teori badan hukum yang menitikberatkan pada personifikasi badan hukum seakan-akan sebagai manusia dan kedua pada saat lahirnya doktrin hukum korporasi yang dikenal dengan nama Piercing the Corporrate Veil yang dilatarbelakangi untuk mengungkap tabir hukum para pribadi yang berada di balik perseroan yakni para Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.Selain itu untuk memberikan landasan teoritis dan filsafat agar para Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi dapat melakukan pengelolaan perseroan secara adil, benar dan profesional serta penuh integritas yang tinggi dan bertanggung jawab kepada stakeholder, dimana Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas secara umum telah meresepsi doktrin hukum tersebut, namun demikian dalam realitanya terdapat pemegang saham yang melanggar doktrin hukum tersebut antara lain dengan mempengaruhi profesionalisme dan integritas Direksi dan Dewan Komisaris untuk kepentingan share holder tanpa memperhatikan kepentingan stakeholder, di samping maraknya pemegang saham melakukan perjanjian-perjanjian nominee saham, yang melannggar disclosur principles baik dari segi informasi maupun tanggung jawab serta bertentangan dengan prinsip good corporate governance sebagai implementasi doktrin hukum tersebut di atasKata kunci: teori, corporate veil, kedepan
Copyrights © 2013