AbstractThe phenomenon of the use of motorcycles lately showed remarkable improvement. It is because the bike is easy to use in certain circumstances, the price is affordable, and fuel economy. In contrast, the growth of such a large motorcycles have a negative impact on people's lives, especially in land transport. The negative impact of, among others, cause congestion, accidents involving motorcycles, donations emissions, wasteful of fuel, and crime. Problems in this study are: i) what are the problems posed by the motorcycle as a means of transport, ii) what are the government that has been done in addressing the problems posed by a particular transport motorcycles; iii) how the notion of control arrangements motorcycle in the national transportation system that is expected in the future. Legal measures taken by the government to control the settings motorcycles, among others: the law No. 22 of 2009 on the cross and Road Transport, Government Regulation No. 32 of 2011 on Management and Engineering, Impact Analysis, Needs And Traffic Management, Ideas that can be solution the problems are caused by a motorcycle with a good overall arrangement of the physical aspects of the motorcycle, number, infrastructure, rules itself, socialization / continuing education, and enforcement. The method used in this research is based on a normative secondary data. Keywords: regulating, motorcycles, transportation AbstrakFenomena penggunaan sepeda motor akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan luar biasa. Hal tersebut dilatarbelakangi karena sepeda motor mudah digunakan pada situasi dan kondisi tertentu, harganya terjangkau, dan irit bahan bakar. Sebaliknya, pertumbuhan sepeda motor yang sedemikian besarnya memberi dampak negatif pada kehidupan masyarakat khususnya dalam transportasi darat. Dampak negatif tersebut antara lain menimbulkan kemacetan, kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, sumbangan emisi, boros BBM, dan tindak kriminal. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: i) apa saja masalah-masalah yang ditimbulkan oleh sepeda  motor sebagai salah satu sarana  transportasi; ii) apa sajakah yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani persoalan yang transportasi khususnya yang ditimbulkan oleh sepeda motor; iii) bagaimana gagasan pengaturan pengendalian sepeda motor dalam sistem transportasi nasional yang diharapkan di masa mendatang. Langkah-langkah yuridis telah diambil pemerintah guna mengendalikan pengaturan sepeda motor antara lain: undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Gagasan yang dapat dikemukan pada permasalahan yang diakibatkan oleh sepeda motor adalah dengan suatu pengaturan yang menyeluruh baik dari aspek fisik dari sepeda motor, jumlahnya, prasarananya, peraturannya itu sendiri, sosialisasi/pendidikan yang berkelanjutan, dan penegakan hukumnya.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang berbasis pada data sekunder.Kata kunci: pengaturan, sepeda motor, transportasi
Copyrights © 2013