Salah satu cara untuk meningkatkan profesionalitas guru dan sekaligus kesejahteraannya adalah dengan cara sertifikasi dan peningkatan kualifikasinya. Dengan demikian guru yang profesional dan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan akan dapat meningkatkan: harkat dan martabat guru, peningkatan kesejahteraan guru, peningkatan eksistensi dan profesi guru, dan peningkatan kompetensi guru. Untuk kelancaran pelaksanaan kebijakan Pemerintah tersebut perlu ada langkah langkah strategis antara lain adalah pemetaan guru yang akurat dan selalu diolah, perluasan akses informasi bagi guru yang mudah dan murah, koordinasi dengan instansi terkait secara intensif, dan anggaran yang memadai. Tujuan penelitian ini adalah: Mengidentifikasi dan memaparkan kebijakan pemerintah terkait dengan mutu guru, Menganalisis pelaksanaan kebijakan tersebut, utamanya mengenai kendala-kendala di lapangan, Mengajukan solusi alternatif atas berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan tesebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif yang bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan melalui Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan dengan menggunakan daftar pertanyaan kuesioner melalui wawancara dan pengisian, baik kepada responden guru dan juga responden kepala sekolah. Dari penelitian ini didapat kesimpulan, Pertama, peran dinas pendidikan propinsi hanya sebagai koordinator dan teknis pelaksanaan peningkatan mutu guru oleh kabupaten/kota. Kebijakan dinas pendidikan tingkat propinsi kurang intens, tetapi kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan mutu guru yang bersifat rutin berjalan seperti biasa sesuai anggaran yang ada. Kedua, kurangnya sosialisasi dalam program sertifikasi dan kualifikasi guru. Ketiga, kabupaten/kota mengalami kesulitan dalam menentukan guru diprioritaskan mengikuti sertifikasi, terutama kab/kota di luar Jawa karena harus memperhatikan faktor bidang studi, umur dan masa kerja, kualifikasi pendidikan, dan tingkat profesionalitas yang diukur dari keaktifannya dalam profesi. Keempat, ketersediakan dana khusus untuk pra seleksi kualifikasi. Alokasi dana 20 % dari APBN dan 20% dari APBD diharapkan akan dapat mengatasi masalah ini.Kata Kunci: Undang-Undang, Guru dan Dosen, Mutu
Copyrights © 2008