Globalisasi dan perdagangan bebas mengakibatkan berkembangnya saling ketergantungan pelaku-pelaku ekonomi dunia. Kecenderungan manusia untuk tidak dapat lepas dari bantuan dan pertolongan orang lain, dapat dilihat dalam interaksi kehidupan antar negara. Negara berkembang dengan segala keterbatasan yang dimiliki, berusaha dengan sekuat tenaga dalam rangka pembangunan ekonomi negaranya dan mensejajarkan diri dengan negara-negara maju di dunia. Disisi lain, kepentingan ekonomi negara maju sangat dominan dalam memperoleh pangsa pasar dunia di negara berkembang. Selain itu,  kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang. Konsumen dapat menjadi objek aktivitas bisnis dari pelaku usaha yang dapat  merugikan konsumen. Sehingga sangat dibutuhkan adanya pengaturan penyelesaian sengketa efektif yang dapat melindungi kepentingan-kepentingan konsumen yang selama ini terabaikan. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai hal tersebut di atas. Dengan diundangkannya UUPK, maka masyarakat konsumen yang dirugikan merasa terlindungi, dan mempunyai pilihan untuk mengadukan permasalahannya dengan mengajukan gugatan secara alternatif melalui lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). BPSK diharapkan mampu dapat berperan secara aktif dalam melakukan upaya-upaya baik sebelum maupun setelah terjadinya sengketa dalam rangka perlindungan konsumen tanpa meniadakan hak-hak pelaku usaha dan tercipta kondisi yang seimbang antara pelaku usaha dan konsumen yang mampu menciptakan persaingan bebas dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.Kata Kunci : Perlindungan konsumen, Penyelesaian Sengketa dan BPSK
Copyrights © 2008